Terdapat
4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan
menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitutif adalah
unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.
4
unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:
- Wilayah (Daerah Kekuasaan)
- Rakyat atau Penduduk
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Unsur
Konstitutif (Mutlak)
1.
Wilayah (Daerah Kekuasaan)
Wilayah
merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal
bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
Batas
wilayah dapat berupa:
- Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
- Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
- Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2
konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Res
nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
Res
communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat
diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
2.
Rakyat atau Penduduk
Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu
Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.
Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.
Penduduk
dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
Warga
Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu
penduduk asli dan WNI keturunan asing.
Bukan
warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara
atau WNA.
Bukan
penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap
(tinggal sementara waktu).
Contoh: turis asing yang berlibur di Bali
3.
Pemerintah yang berdaulat
Yaitu
suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan,
mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan Negara secara penuh.
Ada 2
macam kedaulatan yaitu
- Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
- Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pemerintah
dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara,
sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.
Unsur
Deklaratif
Diluar
unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting
bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.
Contoh
unsur deklaratif:
- tujuan negara
- undang-undang dasar
- pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto
- serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB)
Terdapat
2 jenis pengakuan yaitu secara:
- De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
Sumber :
strawberryhyukfloat.wordpress.com/2012/12/17/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara-pkn-kelas-x/
www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html
www.kitapunya.net/2015/07/empat-unsur-unsur-negara.html
pkn-ips.blogspot.co.id/2014/09/unsur-unsur-terbentuknya-negara.html
UtakAtikOtak.com
UtakAtikOtak.com
No comments:
Post a Comment