Pengertian Batasan Wilayah Daratan
Wilayah Daratan adalah
wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan
Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu
dapat berupa seperti berikut :
- · Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan,
sungai, dan hutan.
- ·
Batas buatan, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok,
kawat berduri, dan pos penjagaan.
- ·
Batas secara geografis, yaitu batas
wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak
geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara
Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Negara Indonesia
memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga
Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu
penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan
menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada Pulau Kalimantan
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti
Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Pada bagian timur
Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung
mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral
tentang batas wilayah darat maupun laut.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan
Kemudian pada bagian
selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste.
Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan
diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan
wilayah Provinsi Timor Timur.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat
Terakhir di bagian
sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan
Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India,
namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut
terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang
dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Pengertian Batasan Wilayah Lautan
Lautan atau perairan
territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu
terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
- Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
- Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum,
demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu
laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah
teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau
peraturan negaranya.
Batas laut territorial
sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939, yaitu lebar
laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada
tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu
Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan
Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia,
yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut
tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok
pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak
mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945,
stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya,
pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda
yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai.
Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini,
penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hukum, yaitu menurut Konfrensi
Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United
Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan batas-batas
laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut :
1. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah
laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam
wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan
kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas
wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut.
negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan
menangkap ikan dalam ZEE-nya.
2. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara
mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
3. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona
bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24
mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea
cukai.
4. Batas Landasan Benua
Batas landas benua
yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan
eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
Internasional.
Pada batas laut Indonesia terdapat beberapa zona,
antara lain :
Negara Indonesia
memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif
ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang
kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada,
Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
- ·
Melakukan kegiatan eksplorasi,
eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
- ·
Mempunyai hak melakukan penelitian,
perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
- ·
Memberi izin kepada pelayaran
internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana
perhubungan laut.
Pengertian Batasan Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi
daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan
wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada
kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1
Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan,
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah
udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara
sebagai berikut :
Teori Pengawasan
Kedaulatan negara
ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas
wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
Teori Udara
Wilayah udara meliputi
suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon
pesawat udara.
Teori Keamanan
Negara mempunyai
kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini
dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara
1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi
500 m.
Tidak ada Negara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan
dapat dipergunakan oleh siapapun.
Kesimpulan
Dari penjelasan Kami di
atas dapat disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak
mempunyai batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti
dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut,
dan hanya 3 negara yang terhubung melalui darat.
Sumber :
No comments:
Post a Comment