Saturday, April 20, 2019

Wawasan Nusantara




Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.

Sehingga pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).

Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:

Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983



Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:

1. Prof. Wan Usman
Menurut Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Samsul Wahidin
Menurut Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.

3. Munadjat Danusaputro
Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.

4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi
Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

5. Sumarsono
Menurut Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

Fungsi Wawasan Nusantara

Mengacu pada pengertian wawasan nusantara di atas, maka fungsi utamanya adalah sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara. Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:

1. Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.

2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional

Pemahaman mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.

3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan

Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wawasan nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya potensi sengketa dengan negara lain.

Tujuan Wawasan Nusantara

Setelah memahami pengertian wawasan nusantara dan fungsinya, tentunya kita juga ingin mengetahui apa tujuannya. Secara umum, tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Tujuan tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.

Latar Belakang dan Aspek Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh beberapa aspek penting yang menjadi dasar. Berikut ini adalah latar belakang wawasan nusantara:

1. Aspek Falsafah Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang menjadi acuan dari wawasan nusantara, diantaranya:

  • ·         Hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebeasan bagi masyarakat untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
  • ·         Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  • ·         Melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Aspek Kewilayahan Nusantara

Letak geografis Indonesia merupakan aspek kewilayahan nusantara yang sangat erat kaitannya dengan kekayaan sumber daya alam, suku bangsa, dan keragaman budaya yang ada di Indonesia.

3. Aspek Sejarah Indonesia

Terbentuknya Negara Kesatuan Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang dan pahit. Rakyat Indonesia tentunya tidak ingin pengalaman sejarah tersebut terulang kembali dan mengakibatkan perpecahan.

Dengan begitu, kemerdekaan yang telah dimiliki saat ini harus dipertahankan dan seluruh masyarakat harus menjaga wilayahnya.



4. Aspek Sosial Budaya

Indonesia memiliki ratusan suku bangsa dengan ragam budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan ini berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.

Itulah sebabnya mengapa masyarakat harus memahami pengertian wawasan nusantara dan menjadikannya sebagai pedoman dalam hubungan interaksi dalam masyarakat.

Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan, dan dijaga oleh semua elemen masyarakat demi untuk melestarikan perdamaian dan keseimbangan di Indonesia secara keseluruhan.

1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama

Masyarakat Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan penjajah.

2. Keadilan

Seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik, dan sosial.

3. Kejujuran

Kebenaran dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.

4. Solidaritas

Sikap solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja Sama

Kesadaran akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan bersama.

6. Kesetiaan

Kesetiaan merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.

Contoh Wawasan Nusantara

Penerapan nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap, ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara di masyarakat:
  • Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan sesuai dengan Pancasila.
  • Sikap cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan agama.
  • Mewujudkan pembangunan bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di bidang olah raga.


Sumber :
https://www.dictio.id/t/bagaimana-wawasan-nusantara-sebagai-wawasan-nasional-indonesia/50562

Batas-Batas Wilayah Negara (Negara Indonesia)



Pengertian Batasan Wilayah Daratan

Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut :

  • ·   Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.

  • ·         Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.

  • ·         Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.


Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara

Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur

Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan

Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat

Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.


Pengertian Batasan Wilayah Lautan

Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :

  • Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
  • Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.

Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.

Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939, yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.

Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.

Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hukum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.

Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut :


1. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

2. Batas Laut Teritorial

Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.

3. Batas Zona Bersebelahan

Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.

4. Batas Landasan Benua

Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

Pada batas laut Indonesia terdapat beberapa zona, antara lain :

Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.

Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.

Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :

  • ·         Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
  • ·         Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
  • ·         Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.


Pengertian Batasan Wilayah Udara

Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.

Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut :

Teori Pengawasan

Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).

Teori Udara

Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.

Teori Keamanan

Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.

Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.

Kesimpulan

Dari penjelasan Kami di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya 3 negara yang terhubung melalui darat.

Sumber :




Bentuk Pemerintahan Republik dan Monarki


Republik



Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus di mana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktikkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekadar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik di mana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Daftar negara-negara Republik menurut benua :


·         Eropa
o    Albania
o    Azerbaijan
o    Belarus
o    Bulgaria
o    Bosnia Herzegovina
o    Jerman
o    Kroasia
o    Republik Ceko
o    Prancis
o    Italia
o    Finlandia
o    Kazakhstan
o    Romania
o    Rusia
o    San Marino
o    Swiss
o    Turkmenistan

·         Amerika Utara
o    Amerika Serikat
o    Meksiko
o    Molossia

·         Amerika Selatan
o    Argentina
o    Brasil
o    Bolivia
o    Chili
o    Kolombia
o    Peru

·         Afrika
o    Afrika Selatan
o    Republik Afrika Tengah
o    Angola
o    Benin
o    Burkina Faso
o    Burundi
o    Chad
o    Mesir
o    Republik Kongo
o    Pantai Gading
o    Republik Demokrasi Kongo
o    Djibouti
o    Senegal

·         Asia
o    Uni Emirat Arab
o    Bangladesh
o    Republik Rakyat Tiongkok
o    Republik Tiongkok (Taiwan)
o    India
o    Indonesia
o    Iran
o    Irak
o    Myanmar
o    Nepal (Sejak 28 Mei 2008, Nepal berganti sistem pemerintahan dari kerajaan ke republik)
o    Pakistan
o    Singapura
o    Timor-Leste
o    Yaman
o    Vietnam
o    Suriah
o    Palestina



Monarki


Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional.


Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Gelar kepala negara di dunia

Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

  • Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
  • Emir (Kuwait, Qatar)
  • Kaisar (Jepang)
  • Pangeran (Monako)
  • Haryapatih (Luksemburg)
  • Sultan (Brunei, Oman)
  • Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
  • Paus (Vatikan)



Perbandingan Demokrasi Republik dengan Demokrasi Monarki



A.  Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki

Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut penjelasan keduanya.



1.  Demokrasi Republik

Demokrasi republik terjadi di lingkup negara dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia. Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.



Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :

1.         Republik Absolut

Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.

2.        Republik Konstitusional

Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.

3.        Republik Parlementer

Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.

 2. Demokrasi Monarki


Demokrasi Monarki merupakan sebuah demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.


Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :



1.         Monarki Absolut

Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.

2.        Monarki Konstitusional

Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.

3.        Monarki Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.


Sumber :
muslimpoliticians.blogspot.com