Sunday, October 13, 2019

Review Jurnal Intervensi Undang-undang ITE


Review Jurnal Intervensi Undang-undang ITE

Judul
Dampak undang-undang informasi dan transaksielektronik (uu ite) terhadap perubahan hukum dansosial dalam masyarakat
Jurnal
Hukum, teknologi, dansosial
Volume & Halaman
Vol. 1, Hal. 36-49
Tahun
2013
Penulis
SuyantoSidik
Reviewer
YOGA ALFARIDZKY
Tanggal
12 Oktober 2019

Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-UndangNo.  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  TransaksiElektronik (UU ITE) terhadap masyarakat..
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif, ekploratif,yaitu suatu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan  serta  sumber-sumber  lainnya  yang  relevandengan perkembangan teknologi informasi umumnya danUndang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik khususnya dengan interaksiperubahan sosial dan perubahan hukum.
Fungsidantujuanhokum
Hukumdiharapkandapatmenjadialatuntukmengontrol, danmengubahtingkahlakumanusiamenjadilebihbaik, sebagaitolokukurtingkahlakumanusiadalamberhubungandenganmanusialainnya, menciptakanketertiban, dansebagaikepastian hokum untukdijadikanpeganganuntukseluruhmasyarakat.

Berkaitandenganperubahandimensihukumdikarenakanperkembangandanpenggunaanteknologicanggih yang digunakanmasyarakat.
Materi Muatan Undang-undang no. 11 Tahun 2008tentang  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik.
Jika dianalisis materi muatannya tampak bahwa UUITE  menganut  2  (dua)  model  pengaturan  yaitu:  (1)Pengaturan yang berpihak pada pemilahan materi hukumsecara ketat sehingga regulasi yang dibuat bersifat sempitdan spesifik pada sektor tertentu saja.
Sehinggadalamregulasitersebutakantercakupaspek-aspekhukumperdatamateriil, hukum acara perdatadanpidana,(walaupundapatberupakaedahpetunjukhukumtertentu)  hokum pembuktiandanhukumpidana.

2).
Materi-materi pokok

1.   (1) Asas dan Tujuan. (2)Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalamhal ini, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatanhukum yang sama dengan tanda tangan konvensional(tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara SertifikasiElektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronikyang diakui memiliki kekuatan hukum yang sama sepertialat  bukti  lainnya  yang  diakui  dalam  KUHAP.  (5)Transaksi Elektronik (e-commerce). (6) Pengaturan namadomain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hakpribadi. (7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada BabVII (pasal 27 sampai pasal 37) meliputi:  (a) Pasal 27(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebenciandan Permusuhan)  (c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan danMenakuti) (d) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak LainTanpa  Izin,  Cracking)  (e)  Pasal  31  (Penyadapan,Perubahan,  Penghilangan  Informasi)  (f)  Pasal  32(Pemindahan,  Perusakan  dan  Membuka  InformasiRahasia) (g) Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem TidakBekerja)  (h)  Pasal  35  (Menjadikan  seolah  DokumenOtentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintahdan peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuanpidana.
Hasil Penelitian
Berdasarkan materi-materi pokok maupun bentukpengaturan yang tersebut di atas, dapat diketahui bahwasetidaknya terdapat sebelas terobosan yang dilakukanoleh  Undang-Undang  No.  11  Tahun  2008  TentangInformasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: (1) Undang-Undang pertama yang berkaitan dengan pemanfaatanTeknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  maupunInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Bersifatekstra territorial; berlaku untuk setiap orang yang beradadi  Dalam  Negeri  (DN)  dan  Luar  Negeri  (LN)  yangmemiliki  akibat  hukum  di  Republik  Indonesia.  (3)Menjamin  kepastian  hukum  bagi  masyarakat  yangmelakukan transaksi secara elektronik. (4) Alat buktielektronik diakui seperti halnya alat bukti lainnya yangdiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). (5) Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakuimemiliki  kekuatan  hukum  yang  sama  dengan  TandaTanganKonvensional  (tintabasahdanmeterai).  (6)Memberikandefinisi  legal  formal  berbagaihalyangberkaitandenganpemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi  (TIK).  (7)  Informasidan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetakannyamerupakanalatbuktiyangsahdanmemilikiakibathukum  yang  sah.  (8)Mendenifisikanperbuatan  yang  dilarangdalampemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).(9)  Menetapkansanksiterhadappelanggaranyangdilakukan.  (10)  MendorongpertumbuhanekonomiIndonesiasebagaisalahsatuupayamencegahkejahatanberbasisTeknologiInformasi  (TI).  (11)  MelindungimasyarakatpenggunajasadenganmemanfaatkanTeknologiInformasi (TI).
Kekuatan Penelitian
Metode yang digunakan pengkajian peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga koridor hokum yang berlakurelevan dengan perkembangan zaman.

Selainitudicantumkanjugabeberapakasus yang berkaitandengan UU ITE.
Kelemahan Penelitian
Kelemahan penelitian ini adalah masih ada penggunan kata tidak baku dalam penulisan seperti kata "Kalau" pada bagian Materi Muatan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik paragraf ke-2.
Kesimpulan
(1) Pemahaman dan sosialisasi Undang-Undang No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi(UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan sosial, belum cukup efektif, sebagaimanaterlihat dari masih maraknya pelanggaran-pelanggarandalam penggunaan teknologi informasi.

2. Teknologi informasi ini mempunyai dampak negatifyang dapat merugikan banyak pihak dikarenakan belumjelasnya hukum yang mengatur tentang penggunaanteknologi informasi, seperti kejahatan dalam duniatelematika (cybercrime), pelanggaran Hak atas KekayaanIntelektual di cyberspace dan lain-lain serta lemahnyaaturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaaninformasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik cukup dapat di adaptasi terhadap berbagaiperubahan dan perkembangan yang terjadi dalammasyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.


No comments:

Post a Comment