Review Jurnal Intervensi Undang-undang ITE
Judul
|
Dampak
undang-undang informasi dan transaksielektronik (uu ite) terhadap perubahan
hukum dansosial dalam masyarakat
|
Jurnal
|
Hukum, teknologi, dansosial
|
Volume & Halaman
|
Vol. 1, Hal.
36-49
|
Tahun
|
2013
|
Penulis
|
SuyantoSidik
|
Reviewer
|
YOGA ALFARIDZKY
|
Tanggal
|
12 Oktober 2019
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui sejauhmana Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-UndangNo. 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) terhadap
masyarakat..
|
Metode Penelitian
|
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian
deskriptif, ekploratif,yaitu suatu penelitian yang mengkaji peraturan
perundang-undangan serta sumber-sumber lainnya
yang relevandengan perkembangan
teknologi informasi umumnya danUndang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasidan Transaksi Elektronik khususnya dengan interaksiperubahan sosial
dan perubahan hukum.
|
Fungsidantujuanhokum
|
Hukumdiharapkandapatmenjadialatuntukmengontrol,
danmengubahtingkahlakumanusiamenjadilebihbaik,
sebagaitolokukurtingkahlakumanusiadalamberhubungandenganmanusialainnya,
menciptakanketertiban, dansebagaikepastian hokum
untukdijadikanpeganganuntukseluruhmasyarakat.
Berkaitandenganperubahandimensihukumdikarenakanperkembangandanpenggunaanteknologicanggih
yang digunakanmasyarakat.
|
Materi Muatan Undang-undang no. 11 Tahun
2008tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
|
Jika dianalisis materi muatannya tampak bahwa
UUITE menganut 2
(dua) model pengaturan
yaitu: (1)Pengaturan yang
berpihak pada pemilahan materi hukumsecara ketat sehingga regulasi yang
dibuat bersifat sempitdan spesifik pada sektor tertentu saja.
Sehinggadalamregulasitersebutakantercakupaspek-aspekhukumperdatamateriil,
hukum acara
perdatadanpidana,(walaupundapatberupakaedahpetunjukhukumtertentu) hokum pembuktiandanhukumpidana.
2).
|
Materi-materi pokok
|
1. (1) Asas
dan Tujuan. (2)Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalamhal ini,
tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatanhukum yang sama dengan tanda
tangan konvensional(tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara
SertifikasiElektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronikyang
diakui memiliki kekuatan hukum yang sama sepertialat bukti
lainnya yang diakui
dalam KUHAP. (5)Transaksi Elektronik (e-commerce). (6)
Pengaturan namadomain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hakpribadi.
(7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada BabVII (pasal 27 sampai pasal
37) meliputi: (a) Pasal 27(Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebenciandan Permusuhan)
(c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan danMenakuti) (d) Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak LainTanpa Izin, Cracking)
(e) Pasal 31
(Penyadapan,Perubahan,
Penghilangan Informasi) (f)
Pasal 32(Pemindahan, Perusakan
dan Membuka InformasiRahasia) (g) Pasal 33 (Virus,
Membuat Sistem TidakBekerja) (h) Pasal
35 (Menjadikan seolah
DokumenOtentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintahdan
peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuanpidana.
|
Hasil Penelitian
|
Berdasarkan materi-materi pokok maupun
bentukpengaturan yang tersebut di atas, dapat diketahui bahwasetidaknya
terdapat sebelas terobosan yang dilakukanoleh
Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik,
yaitu: (1) Undang-Undang pertama yang berkaitan dengan
pemanfaatanTeknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) maupunInformasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). (2) Bersifatekstra territorial; berlaku untuk setiap orang yang
beradadi Dalam Negeri
(DN) dan Luar
Negeri (LN) yangmemiliki akibat
hukum di Republik
Indonesia. (3)Menjamin kepastian
hukum bagi masyarakat
yangmelakukan transaksi secara elektronik. (4) Alat buktielektronik
diakui seperti halnya alat bukti lainnya yangdiatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana(KUHAP). (5) Tanda Tangan Elektronik (TTE)
diakuimemiliki kekuatan hukum
yang sama dengan
TandaTanganKonvensional
(tintabasahdanmeterai).
(6)Memberikandefinisi
legal formal
berbagaihalyangberkaitandenganpemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).
(7)
Informasidan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetakannyamerupakanalatbuktiyangsahdanmemilikiakibathukum yang
sah. (8)Mendenifisikanperbuatan yang
dilarangdalampemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).(9) Menetapkansanksiterhadappelanggaranyangdilakukan.
(10)
MendorongpertumbuhanekonomiIndonesiasebagaisalahsatuupayamencegahkejahatanberbasisTeknologiInformasi (TI).
(11) MelindungimasyarakatpenggunajasadenganmemanfaatkanTeknologiInformasi
(TI).
|
Kekuatan Penelitian
|
Metode yang digunakan pengkajian peraturan
perundang-undangan dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan
perkembangan teknologi sehingga koridor
hokum yang berlakurelevan dengan perkembangan zaman.
Selainitudicantumkanjugabeberapakasus
yang berkaitandengan UU ITE.
|
Kelemahan Penelitian
|
Kelemahan penelitian ini adalah masih ada penggunan
kata tidak baku dalam penulisan seperti kata "Kalau" pada bagian
Materi Muatan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik paragraf ke-2.
|
Kesimpulan
|
(1) Pemahaman
dan sosialisasi Undang-Undang No. 11Tahun
2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi(UU
ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan sosial,
belum cukup efektif, sebagaimanaterlihat
dari masih maraknya pelanggaran-pelanggarandalam
penggunaan teknologi informasi.
2. Teknologi informasi ini mempunyai
dampak negatifyang dapat
merugikan banyak pihak dikarenakan belumjelasnya
hukum yang mengatur tentang penggunaanteknologi
informasi, seperti kejahatan dalam duniatelematika
(cybercrime), pelanggaran Hak atas KekayaanIntelektual di cyberspace
dan lain-lain serta lemahnyaaturan
tentang jaminan keamanan dan kerahasiaaninformasi
dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum,
Undang-undang No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik
cukup dapat di adaptasi terhadap berbagaiperubahan
dan perkembangan yang terjadi dalammasyarakat,
khususnya dibidang teknologi informasi.
|